Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 29529/PP/M.II/15/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.922.295.365,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Koreksi Kredit Pajak Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.76.085.401,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.922.295.365,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.922.295.365,00 berdasarkan hasil ekualisasi antara Peredaran Usaha yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan di dalam SPT Masa PPN yang ternyata ada penjualan yang belum dilaporkan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp.922.295.365,00 disebabkan karena adanya perbedaaan selisih kurs dan pengakuan penghasilan yang diterima di muka (unearned revenue); |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHPSL-150/WPJ.07/ KP.0600/2008 tanggal 2 Mei 2008 Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.922.295.365,00 adalah berdasarkan hasil equalisasi peredaran usaha menurut hasil pemeriksaan PPh Badan dengan penyerahan menurut SPT Masa PPN Masa Pajak April Tahun 2005 sampai dengan Maret 2006 yang ternyata ada penjualan yang belum dilaporkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp.922.295.365,00 karena disebabkan adanya perbedaaan selisih kurs dan pengakuan penghasilan yang diterima di muka (unearned revenue); bahwa dalam penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari dari : Rekonsiliasi Peredaran Usaha antara SPM PPN dan GL (49 halaman),Asli SPM PPN Masa April 2005 sampai dengan Maret 2006,Kurs BI dari tgl 1 April 2005 sampai dengan 29 Maret 2006,Kurs KMK dari tgl 1 April 2005 sampai dengan 31 Maret 2006,Perincian penyerahan Masa Juli 2005 dan Agustus 2005,Surat Pernyataan telah terjadi 2 kali pelaporan Faktur Pajak,Invoice No. 57088 tanggal 28 Juli 2005,Delivery Order untuk invoice 57088,Delivery Instruction,Letter of Acceptance,Rekening Koran Agustus 2005,General Ledger Juli 2005,Perincian tagihan Juli 2005,GL Soft copy Agustus 2005bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa selisih Peredaran Usaha berdasarkan hasil equalisasi PPh Badan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak April Tahun 2005 sampai dengan Maret 2006 adalah sebesar Rp.1.1513.927.061,00, dikarenakan terdapat perbedaan Penghasilan Lain-lain per General Ledger yang menurut Terbanding sebesar Rp.607.935.883,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.16.304.188,00. bahwa perbedaan Penghasilan Lain-lain per General Ledger dikarenakan Terbanding memasukkan seluruh Penghasilan Lain-lain per GL sebesar Rp.607.935.883,00, sedangkan menurut Pemohon Banding berdasarkan bukti yang ada bahwa untuk Penghasilan Lain-lain yang termasuk sebagai DPP PPN adalah hanya sebesar Rp.16.304.188,00, sedangkan atas Penghasilan Lain-lain sebesar Rp.591.631.695,00 bukan merupakan obyek DPP PPN karena merupakan penghasilan dari penggantian pembayaran PPh Pasal 22 dan PPN Import dari ABC Pte. Ltd dimana atas PPh Pasal 22 import dari PPN Import tersebut telah dikreditkan oleh Pemohon Banding oleh karena itu Pemohon banding mencatatnya sebagai Penghasilan Lain-lain; bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil penelitian dan pembuktian dalam sidang diketahui bahwa atas selisih sebesar Rp.1.513.927.061 terdiri dari 3 (tiga) alasan yaitu adanya selisih kurs antara Kurs KMK dan Kurs Pembukuan sebesar Rp.149.647.671,00, kemudian terdapat 2 (dua) invoice yang batal menurut GL sebesar (Rp.95.869.647,00) dan terdapat 2 (dua) kali pelaporan DPP/Omzet di SPT Masa PPN untuk invoice No.57088 dengan jumlah yang sama untuk SPT Masa PPN Masa Juli 2005 dilaporkan sebagai ekspor dan di SPT Masa Agustus 2005 sebagai penyerahan dengan Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp.1.578.331.073,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa dari jumlah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.922.295.365,00 , untuk jumlah koreksi sebesar Rp.826.425.718,00 berdasarkan bukti-bukti yang ada terdapat cukup bukti atas koreksi tersebut bukan merupakan objek Peredaran Usaha yangbelum dilaporkan, sehingga atas koreksi sebesar Rp.826.425.718,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp.95.869.647,00 merupakan 2 (dua) invoice yang batal menurut GL yang terdiri dari invoice no 58080 & 58081 dan invoice no 5A119 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas pembatalan invoice tersebut, dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti yang mendukung atas invoice yang batal menurut GL bukan merupakan Peredaran Usaha, sehingga koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.95.869.647,00 tetap dipertahankan; Koreksi Kredit Pajak Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.76.085.401,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif Kredit Pajak PPh Badan atas Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar Rp.76.085.401,00 sebagai hasil konfirmasi Bukti Potong PPh Pasal 23 oleh KPP Lawan Transaksi dijawab “tidak ada”; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas kredit pajak PPh Badan berupa Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar Rp.76.085.401,00 karena dalam hal jawaban konfirmasi dijawab “tidak ada” oleh KPP Lawan Transaksi; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHPSL-150/WPJ.07/ KP.0600/2008 tanggal 2 Mei 2008, Terbanding melakukan koreksi kredit pajak PPh Badan atas bukti potong PPh Pasal 23 sebesar Rp.76.085.401,00 dikarenakan adanya jawaban konfirmasi atas Bukti Potong PPh Pasal 23 dijawab “tidak ada” oleh KPP Lawan Transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ.41/2001 tanggal 25 Juni 2001 bahwa Wajib Pajak pemotong bertanggung jawab atas kewajiban PPh Pasal 23 yang telah dipotong dari Penghasilan Pemohon Banding dan Pemohon Banding dapat menunjukkan atas bukti potong tersebut; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi : 13 Bukti Potong PPh Pasal 23 sejumlah Rp.76.085.401Invoice dan Faktur PajakBank Received VoucherBank Stementbahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta data-data yang dikemukakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat dari bukti-bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dapat diyakinkan bahwa penghasilan Pemohon Banding yang diperoleh telah dipotong PPh Pasal 23 dan atas pemotongan sejumlah Rp.76.085.401,00 tersebut Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung untuk dapat dikurangkan sebagai Kredit Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2000, sehingga atas Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar Rp.75.619.239 dapat dikreditkan sedangkan sisanya sebesar Rp.466.162,00 tidak dapat dikreditkan sehubungan dengan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti adanya pembayaran dari lawan transaksi; bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada didalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa dari jumlah koreksi kredit Pajak PPh Badan atas Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar Rp.76.085.401,00 untuk jumlah koreksi sebesar Rp.75.619.239,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp.466.162,00 tetap dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto tahun 2005 menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto cfm. Keputusan TerbandingRp. 4.053.396.829,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp.826.425.718,00Penghasilan Neto seharusnyaRp. 3.226.971.111,00 Kredit Pajak cfm. Keputusan TerbandingRp. 3.234.357.262,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp.75.619.239,00Kredit Pajak seharusnyaRp. 3.309.976.501,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-313/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 19 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00179/406/05/058/08 tanggal 5 Mei 2008, atas nama : PT. XXX sehingga jumlah yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan NetoRp. 3.226.971.111,00Penghasilan Kena PajakRp. 3.226.971.111,00Pajak Penghasilan yang terutangRp. 950.591.300,00Kredit Pajak:PPh Pasal 22Rp. 1.482.436.855,00PPh Pasal 23Rp. 1.295.781.659,00PPH Pasal 24Rp. 381.757.987,00Lain-lainRp. 150.000.000,00Total Kredit PajakRp. 3.309.976.501,00Pajak yang lebih dibayar (Rp. 2.359.385.201,00) |

