bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan tarif bea masuk atas PIB Nomor 335851 tanggal 12 September 2011 telah menetapkan klasifikasi pos tarif 8428.10.1000 dengan Tarif Bea Masuk 10% (MFN) sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 025020/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 20 September 2011, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 335851 tanggal 12 September 2011 dengan klasifikasi pos tarif 8428.10.1000 dengan Tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA);