bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-54/WBC.09/2012 tanggal 06 Januari 2012 sebesar Rp.2.700.000.000,00 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor: 09/TIM-BPK/08/2011 dan Nomor: 11/TIM-BPK/08/2011;