bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean atas importasi 4 jenis barang sesuai PIB, jumlah barang 18 PK, negara asal China, dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor: 226140 tanggal 20 Juni 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD 61,590.40, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4422/KPU.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 Nilai Pabean Sebesar CIF USD 131,787.50;