Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29528/PP/M.II/16/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: KUP
marten taxco
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.46.036.291.164,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;