Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42808/PP/M.VI/16/2013
Tahun Putusan

: 2007

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 sebesar Rp.482.254.311,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;