Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42808/PP/M.VI/16/2013
Tahun Putusan
: 2007
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
wulan taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 sebesar Rp.482.254.311,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;