bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 yang berasal dari koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.513.399,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;