bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp. 6.001.151.128,00 yang terdiri dari: - Loan Advance from Shareholder Rp. 5.459.684.300,00 - Consulting Fee Rp. 164.052.904,00 - Overseas Staff Salary Rp. 282.320.065,00 - Others Rp. 95.093.859,00