memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan JAF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4008/PJ/2018, tanggal 19 September 2018; Pemohon Peninjauan Kembali;