Taxco
Solution
Putusan Nomor : PUT-102127.12/2011/PP/M.XVA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp213.160.360,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;