Putusan Nomor : PUT-102127.12/2011/PP/M.XVA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
wulan taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp213.160.360,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;