Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58956/PP/M.IVB/16/2015 Tahun Putusan : 2011 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM wulan taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.413.686.965,; PrevPrevious Post Next PostNext