Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29449/PP/M.VII/16/2011 Tahun Putusan : 2011 Kategori Putusan : KUP marten taxco bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.459.662.090,00. PrevPrevious Post Next PostNext