Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29449/PP/M.VII/16/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: KUP
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.459.662.090,00.