Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52613/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tahun Putusan

: 2005

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2005 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp911.479.991,00;