Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1071/KPU.01/2020 tanggal 27 Februari 2020 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-022569/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019 tanggal 02 Desember 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004772.19/2020/PP, antara: