pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Tarif yaitu klasifikasi dan pembebanan Bea Masuk oleh Terbanding atas PIB Nomor 319619 tanggal 21 Juli 2017 berupa importasi Solmax 50 (Emulsifier Untuk Olahan Bahan Baku Pakan), negara asal: Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam pos tarif 2309.90.90 Bea Masuk 0% dan ditetapkan oleh Terbanding ke dalam pos tarif 3402.11.90 Bea Masuk 5%, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp208.223.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;