Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118256.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: Bea Cukai
yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif atas PIB yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor 310121 tanggal 18 Juli 2017, jenis barang berupa Panax Red 2C-306L (bahan baku pembuatan tinta dan cat) dan lain-lain (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Korea, dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp54.835.000,00 (lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;