pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Ezda 3 Diecasting Zinc Alloy, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 198084 tanggal 05 Mei 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 216.858,48, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 221.141,60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 12.127.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;