pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Aluminium Cook Ware (pos 1 dan 2 pada PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 261308 tanggal 08 Juni 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 15%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 31.149.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;