Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29284/PP/M.XII/10/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: KUP
bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 4.858.615.148,00.