Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29284/PP/M.XII/10/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: KUP
marten taxco
bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 4.858.615.148,00.