PUTUSAN Nomor 1988/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF By Pass Jakarta Timur XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2/BC.06/2021, tanggal 15 Januari 2021;
Pemohon Peninjauan Kembali ;

Lawan

PT DFG, beralamat di Gedung YY Tower Lantai XX Suite X-X, Jalan Letjen. FG Kavling XX, Kelurahan GH, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009061.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 20 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
  3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 161342 tanggal 29 Maret 2019 adalah nihil;
  4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp. 25.649.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 4 November 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009061.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 20 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4086/KPU.01/2019 tanggal 8 Agustus 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005880/NOTUL/KPUT/KPU.01/2019 tanggal 12 April 2019, atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di YY Tower Lt.XX Suite X-XX, Jl. Letjen FG Kav. XX Kel. GH, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat XXXX0, dan menetapkan klasifikasi barang yang diimpor: Pos 6: EDGE SWITCH, 24, 500W EU, ES-24-500W EU, UBIQUITI HARDWARE EDGESWITCH 24-PORT 500 dan Pos 8: UNIFI SWITCH, 16, 150W, EU, US-16-150W-EU, UBIQUITI UNIFI SWITCH 16-PORT 150W, dengan PIB Nomor: 161342 tanggal 29 Maret 2019 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 BM: 0%, sehingga tagihannya menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Oktober 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2021 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2021;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan Mengabulkan Seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-009061.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020 tanggal ucap 20 Oktober 2020 tanggal kirim 21 Oktober 2020;
  3. Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali nomor KEP-4086/KPU.01/2019 tanggal 08 Agustus 2019 karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule;

Apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadiladilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan dihadapan rakyat dan Tuhan YME;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Februari 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali menolak Putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4086/KPU.01/2019 tanggal 8 Agustus 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005880/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019 tanggal 12 April 2019, atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di YY Tower Lt.XX Suite X-X, Jl. Letjen FG Kav. XX Kel. GH, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat XXXX0, dan menetapkan klasifikasi barang yang diimpor: Pos 6: EDGE SWITCH, 24, 500W EU, ES-24-500W EU, UBIQUITI HARDWARE EDGESWITCH 24-PORT 500 dan Pos 8: UNIFI SWITCH, 16, 150W, EU, US-16-150W-EU, UBIQUITI UNIFI SWITCH 16-PORT 150W, dengan PIB Nomor: 161342 tanggal 29 Maret 2019 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 BM: 0%, sehingga tagihannya menjadi Nihil;

Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4086/KPU.01/2019 tanggal 8 Agustus 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005880/NOTUL/KPUT/KPU.01/2019 tanggal 12 April 2019 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali, tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dengan putusan yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding sudah benar sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu bahwa Pemohon Banding mengimpor jenis barang yang yang disengketakan diindentifikasi Switch, merupakan unit dari sistem pengolah data otomatis yang disebutkan secara terperinci atau spesific pada uraian yang terdapat dalam sub sub pos, sehingga berdasarkan KUM-HS 1 dan 6 jenis barang atau switch diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM: 0% oleh karenanya membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4086/KPU.01/2019 tanggal 8 Agustus 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005880/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019 tanggal 12 April 2019, dan menetapkan PIB Nomor: 161342 tanggal 29 Maret 2019, jenis barang: Edge Switch, 24, 500W EU, ES-24-500W EU, Ubiquiti Hardware Edgeswitch 24-port 500 dan Unifi Switch, 16, 150W, EU, US-16-150W-EU, Ubiquiti Unifi Switch 16-Port 150W diidentifikasikan sebagai: switch untuk jaringan sistem ADP, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 BM: 0%;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tagihannya menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

 

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 1 Juli 2021, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H., dan H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.H.,

ttd.
H. GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,

Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. HHH, S.H., M.H.,

Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X