bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Pembebanan Bea Masuk atas jenis barang berupa Hydrolyzed Vegatable Protein Powder (HVP-B), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 151111 tanggal 06 April 2017 dengan Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA), yang ditetapkan Terbanding dengan Bea Masuk 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp19.728.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;