bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Keyboard, Mouse, dan Spareparts for Keyboard and Mouse, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 135548 tanggal 29 Maret 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CFR USD20,065.99, yang ditetapkan Terbanding dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD32,054.19 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp24.964.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;