pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Ueno Butyl Paraben FR dan lain-lain (4 jenis barang), Negara asal Jepang, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 089668 tanggal 28 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 100.582,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 144.898,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 78.854.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding