Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112829.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor One Lot of Excavator Parts, Link Assy (5 jenis barang) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 017851 tanggal 12 Januari 2017, pada pos tarif 8431.49.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar AK-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif 7315.11.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 31.101.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;