Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29200/PP/M.IV/16/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: KUP
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 140.511.074,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;