bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Jual Objek PajakPajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2011 dengan Nomor Objek Pajak XX.0X.0X0.00X.0XX-00XX.0 untuk objek pajak yang terletak di Cikancung, Kabupaten Bandung, dengan rincian: