Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43819/PP/M.VII/19/2013
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean yaitu nilai untuk menetapkan bea masuk dan pajak-pajak; Menurut Pemohon Banding, nilai pabean sebesar Rp.173.525.000.- Menurut Terbanding, nilai pabean sebesar Rp.635.101.000.-