bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Asphalt Grade 60/70, Negara asal Singapore, pos tarif 2713.20.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000019 tanggal 27 Agustus 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (ATIGA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 373.728.000,00;