Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46967/PP/M.VIII/16/2013
Tahun Putusan

: 2009

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan : - Menurut Terbanding Rp 13.407 908.373,00 - Menurut Pemohon Banding Rp 13.742 170.623,00 Selisih Rp 334 262.250,00 bahwa koreksi sebesar Rp334.262.250,00 berasal dari koreksi Terbanding sesuai keputusan keberatan sebesar Rp334.982.262,00, dikurangi dengan Faktur Pajak PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang koreksinya telah disetujui Pemohon Banding sebesar Rp720.012,00;