bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan kembali klasifikasi atas imporatasi 1 Unit Used Self Loader Truck C/W Accessories yang diberitahukan pada pos tarif 8704.23.4900 BM 10% oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 8704.22.4900 BM 40% dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-59/BC.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 dengan jumlah pungutan yang terutang pada SPKTNP sebesar Rp 45.467.000,00;