bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Plastic Insulated Wire (14 jenis barang), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 378568 tanggal 13 September 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 12,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 141.225.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;