Putusan Nomor : Put-88125/PP/M.XIA/99/2017
Jenis Pajak : Gugatan
Tahun Pajak : 2013
Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penggugat tidak setuju terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00114/NKEB/ WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Desember 2013;
Menurut Tergugat : bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak diketahui terdapat jumlah pajak terutang yang disetujui berdasarkan hasil pemeriksaan disebabkan karena pada proses pemeriksaan Penggugat tidak hadir dan tidak memberikan keterangan apapun, sehingga Penggugat dianggap setuju dengan hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat Kemungkinan kesalahan adalah proyek multi years SPK No.KTel 023 sebesar Rp16.391.829.824,00 yang baru dibayar DP 15% pada tahun 2012, oleh Auditor dalam Laporan Keuangan sudah dimasukkan sebagai penjualan pada tahun 2012 = 100% sedangkan oleh Auditor dalam Laporan Keuangan tahun 2013 masih dimasukkan sebagai penjualan lagi 80% dan pada audit 2014 dimasukkan lagi 5%.
Menurut Majelis : Pemeriksaan atas kewenangan:

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo ditandatangani oleh YY, NIP. 195809xxx, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, a.n. Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-183/PJ/2010 tentang Perubahan Ke Sepuluih Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyatakan:

Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak bendar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan oleh Kantor Pusat DJP;

bahwa Majelis berpendapat atribusi Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimandatkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP;

bahwa Majelis berpendapat YY, NIP. 195809xxx, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat berwenang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo;

Pemeriksaan atas prosedur:

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2017 adalah jawaban atas permohonan Penggugat dengan surat Nomor 069/KDD/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang diterima Tergugat tanggal 28 Juli 2016;

bahwa Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan:

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan;

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo diterbitkan masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima;

bahwa Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo memenuhi prosedur penerbitan keputusan;

Pemeriksaan atas materi:

bahwa Penggugat dalam surat permohonannya kepada Penggugat berpendapat materi keputusan seharusnya adalah perhitungan PPN masa pajak Desember 2013;

bahwa Tergugat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo menjawab permohonan Penggugat dengan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan SKPKB aquo;

bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;

bahwa Penjelasan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Pilihan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud pilihan Keputusan dan/atau Tindakan adalah respon atau sikap Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo dalam permohonan Wajib Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah keputusan diskresi Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:

a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. sesuai dengan AUPB;
d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
f. dilakukan dengan iktikad baik;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat tanggapan diketahui Tergugat telah melakukan penilaian ulang terhadap Keputusan Tergugat dalam SKPKB aquo yang dituangkan dalam Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak nomor LAP.KBP-176/WPJ.06/2017 tanggal 19 Januari 2017;

bahwa Tergugat telah mengundang Penggugat dengan surat nomor S-1899/WPJ.06/BD.06/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 19 Desember 2016, untuk menghadiri pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak yang dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2016 namun Penggugat tidak hadir;

bahwa Tergugat tetap mempertahankan penilaiannya terhadap materi SKPKB aquo mengenai PPN yang kurang dibayar berdasarkan nilai peredaran usaha dalam Laporan Auditor Independen FF nomor 122/NNS/LHP/IX/2014 tanggal 23 September 2014 yang belum dilaporkan Penggugat dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Majelis berpendapat Tergugat dalam menerbitkan keputusan telah memenuhi persyaratan diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa keputusan Tergugat telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Majelis berpendapat untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;

bahwa berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan dimaksud telah diputuskan untuk: Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00114/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017;

Menimbang : bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah menjadi pertimbangan Majelis dalam pembuatan putusan ini;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00114/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Desember 2013, atas nama Penggugat;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 berdasarkan musyawarah Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut;

Drs. AAA sebagai Hakim Ketua,
Drs. BBB sebagai Hakim Anggota,
CCC, SE., Ak., M.B.A., CIA., CA. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
DDD, S.H. sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 dengan d ihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;