berdasarkan pemeriksaan diketahui yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah koreksi Terbanding atas Penetapan Nilai Pabean Impor atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 009366 tanggal 17 Februari 2016 barang berupa Unglazed Porcelain Tiles (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan harga USD 33,235.20 sedangkan harga Pemohon Banding CIF USD 30,643.20 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 18.411.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;