bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 355967 tanggal 29 Agustus 2016, berupa importasi Rice Cooker Model SJ-2800 dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD90,213.90 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD90,664.53, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp6.036.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;