bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Surat Keputusan Nomor KEP-1008/WPJ.20/2011 tanggal 23 Nopember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00008/106/08/007/09 tanggal 28 Januari 2009 Masa Pajak November 2008 yang tidak disetujui oleh Penggugat;