Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58850/PP/M.XA/16/2015
Tahun Putusan

: 2010

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.860.000,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.24.573.755,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.26.433.755,00);