bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.860.000,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.24.573.755,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.26.433.755,00);