bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.299.000,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.29.949.152,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.31.248.152,00);