Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58703/PP/M.IXB/19/2014
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Mens Shoes dan Womens Shoes, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 258725 tanggal 27 Juni 2013 pos 1,2,3,4,6, dan 7 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 25% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp115.474.000,00;