Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52757/PP/M.XVIIB/19/2014
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: Bea Cukai
wulan taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali nilai pabean, terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding sebesar Rp6.398.000,00;