Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52752/PP/M.XVIIB/19/2014 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : Bea Cukai wulan taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap kekurangan pembayaran sebesar Rp71.452.000,00; PrevPrevious Post Next PostNext