Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52750/PP/M.XVIIB/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||
| Tahun Pajak | : | 2013 | ||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk oleh Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13305037710010 tanggal 18 Maret 2013, kedapatan bahwa Origin Criteria yang dipersyaratkan pada Product Specific Rule tidak sesuai dengan Agreement (Annex 3), barang yang diimpor adalah Water Tap – BM ½” …dst, (25 jenis barang sesuai dengan PIB), jumlah barang: 904 CT, negara asal: China diberitahukan dalam PIB Nomor: 118705 tanggal 28 Maret 2013, dengan uraian sebagai berikut:
|
||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa dikarenakan Origin Criteria yang dipersyaratkan pada Product Spesific Rule tidak sesuai dengan Agreement (annex 3) maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 118705 tanggal 28 Maret 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); | ||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan Terbanding karena “WO” yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan bahwa semua material, pekerja dan lain-lain adalah benar berasal dari China dan bukan dari negara lain karena Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan Pemohon Banding juga telah mengajukan Surat Keberatan Nomor: 0238/OMI/IV/2013 tanggal 11 April 2013 adalah benar yaitu Pemohon Banding telah melampirkan Form E dan Form E tersebut telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan seharusnya Pemohon Banding tidak dikenakan BM sebesar 5% untuk HS Code 8481.80.9100, 7418.20.0000, 7324.90.9900; | ||||||
| Pendapat Majelis | : | bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Form E Nomor: E133305037710010 tanggal 18 Maret 2013 disimpulkan bahwa Origin Criteria yang dipersyaratkan pada Product Specific Rule tidak sesuai dengan Agreement (Annex 3) sehingga terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 118705 tanggal 28 Maret 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena menurut Pemohon Banding WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan bahwa semua material, pekerja dan lain-lain adalah benar berasal dari China dan bukan dari negara lain, karena Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti dan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan: Rule 2: Origin Criteria bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:
bahwa atas permasalahan keabsahan Form E dimaksud, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu QWE Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The Peoples Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-1521/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 namun sampai dengan diterbitkannya keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud. bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China. bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyatakan telah menerima jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E dan menyerahkan jawaban konfirmasi tersebut yaitu Surat Nomor: 33000013150 tanggal 20 Juni 2013 dari QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China yang pada pokoknya menyatakan bahwa bahan baku yang digunakan dalam memproduksi barangbarang ini diperoleh dari wilayah QWE dan wilayah Guangdong, China, sehingga berdasarkan ketentuan Origin Criteria dari AC-FTA, produk barangbarang ini dikualifikasikan sebagai origin China dan dapat diberlakukan preferensi tarif (The material used in the manufacture of these product were wholly obtained from QWE area and Guangdong area, China. In accordance with the origin criterion of Asea China Free Trade Agreement (FTA), the product qualify as Chinese origin and for preferential treatment). bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor: E133305037710010 tanggal 18 Maret 2013, terbukti diterbitkan oleh negara pengekspor China yaitu QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dan bahan baku yang digunakan dalam memproduksi barang impor tersebut diperoleh dari wilayah QWE dan Guangdong, China, sehingga berdasarkan ketentuan Origin Criteria dari AC-FTA, produk barang-barang ini dikualifikasikan sebagai origin China. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 118705 tanggal 28 Maret 2013 berupa Water Tap – BM 1/2” (25 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 904 karton, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E133305037710010 tanggal 18 Maret 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA. bahwa kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 118705 tanggal 28 Maret 2013 berupa Water Tap – BM 1/2” (25 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 904 karton, Negara Asal China, pada pos tarif: 8481.80.91.00 (pos 1 s.d. 11), 7418.20.00.00 (pos 12, 14, 15, dan 17 s.d. 25), dan 7324.90.99.00 (pos 13 dan 16) dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA). |
||||||
| Memperhatikan | : | Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan. | ||||||
| Mengingat | : |
|
||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3341/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005593/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 April 2013, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 118705 tanggal 28 Maret 2013 berupa Water Tap – BM 1/2” (25 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 904 karton, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E133305037710010 tanggal 18 Maret 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada pos tarif: 8481.80.91.00 (pos 1 s.d. 11), 7418.20.00.00 (pos 12, 14, 15, dan 17 s.d. 25), dan 7324.90.99.00 (pos 13 dan 16) dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 14 April 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Putusan Nomor: Put-52750/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |