Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49935/PP/M.III/15/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: KUP
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.44.669.494.876,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut: