bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009842.99/2018/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 22 Juli 2019, yang telah berkekuatan