PUTUSAN
Nomor 1536/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT QWE, beralamat di Gedung RTY, Jalan ASD Nomor XX-XX, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh ZXC dan VBN, masing-masing jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, 13230;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-416/BC.06/2019, tanggal 11 November 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008649.47/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 28 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar membatalkan penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-722/KPU.01/2018 tanggal 14 September 2018;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Desember 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008649.47/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 28 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-722/KPU.01/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY, Jalan ASD Nomor XX-XX, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Multi-Ply Bags Wholemilk Powder, negara asal New Zealand, dengan PIB Nomor 069662 tanggal 6 Februari 2018, pos tarif 0402.21.20 dengan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-722/KPU.01/2018 tanggal 14 September 2018, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp74.947.000,00 (tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 September 2019 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008649.47/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2019, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-722/KPU.01/2018 tanggal 14 September 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Multi-Ply Bags Wholemilk Powder, negara asal New Zealand, dengan PIB Nomor 069662 tanggal 06 Februari 2018, pos tarif 0402.21.20 dengan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp74.947.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor Multy-Ply Bags Wholemilk Powder, negara asal New Zealand, dengan PIB Nomor 069662 tanggal 02 Februari 2018, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AANZFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi tarif bea masuk sebesar 5% (MFN) karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait Ketentuan Asal Barang (SKA) dalam Skema AANZFTA sehingga menjadi dasar gugurnya SKA AANZ tersebut. Sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp79.947.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa penetapan pembebanan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor Multy-Ply Bags Wholemilk Powder, negara asal New Zealand, dengan PIB Nomor 069662 tanggal 2 Februari 2018, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AANZFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi tarif bea masuk sebesar 5% (MFN) karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait Ketentuan Asal Barang (SKA) dalam Skema AANZFTA sehingga menjadi dasar gugurnya SKA AANZ tersebut. Sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp79.947.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena penyerahan asli Surat Keterangan Asal (SKA) melebihi waktu yang telah ditentukan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 junctis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2014 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.04/2017 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp74.947.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

