Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46295/PP/M.VI/10/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: KUP
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi PPh Pasal 21 sebesar Rp.43.196.030,00;