Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46295/PP/M.VI/10/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi PPh Pasal 21 sebesar Rp.43.196.030,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Keputusan Terbanding tersebut di atas diterbitkan setelah Pemeriksa Pajak melakukan koreksi objek yang belum dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan hasil ekualisasi; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding pada Tahun 2008 sudah sesuai dengan Undang-undang Perpajakan. Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi atas rekonsiliasi penjualan, konfirmasi pajak masukan dan penyerahan yang tidak berhubungan dengan kegiatan. Dan Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak berkenan menetapkan kembali SKPKB PPh Pasal 21 Masa tahun 2008 Pemohon Banding menjadi: No.UraianPemohon Banding1 2 3 4 5 Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan 21 yang terutang Kredit Pajak Sanksi administrasi: a. Kenaikan Pasal 13(3) KUP Jumlah PPN yg msh harus dibayar 4.439.296.239 98.913.768 98.913.768 – NIHIL |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data-data yang ada dalam berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00009/201/08/734/10 tanggal 18 November 2010 merupakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk masa Januari sampai dengan Juni 2008; bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding menyatakan SKPKB PPh Pasal 21 hanya mencakup masa Januari sampai dengan Juni 2008 sesuai dengan SPM yang Pemohon Banding laporkan; bahwa pelaporan selama masa Januari sampai dengan Juni 2008 adalah untuk keperluan perubahan tahun buku, dimana pada tahun 2008 Pemohon Banding mengubah tahun bukunya yang semula Januari sampai dengan Desember, menjadi Juli sampai dengan Juni; bahwa menurut Terbanding, karena tahun buku Pemohon Banding menjadi Juli 2008 sampai dengan Juni 2009, maka atas masa Januari sampai dengan Juni 2008 akan terjadi kekosongan pelaporan, sehingga atas masa tersebut harus diberikan pelaporan tersendiri; bahwa atas pelaporan masa Januari sampai dengan Juni 2008 tersebut Terbanding melakukan pemeriksaan dan sebagai hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00009/201/08/734/10 tanggal 18 November 2010; bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa perubahan tahun buku pada prinsipnya digunakan hanya untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan; bahwa jenis pajak lainnya dilaporkan secara per masa / bulan sehingga tidak akan berpengaruh apapun periode tahun buku yang digunakan; bahwa pelaporan PPh Pasal 21 tetap berada di rentang Januari sampai dengan Desember tiap tahunnya, sebagaimana pelaporan untuk Pajak Penghasilan lainnya (PPh Pasal 23, PPh Pasal 26); bahwa ketentuan mengenai penerbitan SKPKB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 tanggal 20 Januari 2010; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 menyatakan: Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 menyatakan: Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak Surat Ketetapan Pajak untuk suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai Surat Ketetapan Pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Dalam hal tidak terdapat kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21, Surat Ketetapan Pajak diterbitkan sesuai dengan Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang mencakup seluruh Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan. bahwa dalam tahun pajak 2008 Pemohon Banding masih menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang mencakup masa Januari sampai dengan Desember 2008; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 sebagaimana diuraikan di atas, maka penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 seharusnya diterbitkan untuk masa Januari sampai dengan Desember, yaitu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa alasan mengenai terjadinya kekosongan pelaporan untuk masa Januari sampai dengan Juni 2008 tidak dapat diterima oleh Majelis, karena dalam hal kewajiban sehubungan dengan PPh Pasal 21, Pemohon Banding tetap melakukan pelaporan per masa sehingga perubahan tahun buku menjadi Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 tidak akan mengakibatkan terjadinya kekosongan pelaporan yang berakibat kekurangan pembayaran pajak yang seharusnya; bahwa dengan demikian, penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 yang hanya mencakup masa Januari sampai dengan Juni 2008 tidak dapat dibenarkan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 Nomor: 00009/201/08/734/10 tanggal 18 November 2010 tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan karenanya harus batal demi hukum; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 Nomor: 00009/201/08/734/10 tanggal 18 November 2010 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karenanya Majelis berketetapan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 Nomor: 00009/201/08/734/10 tanggal 18 November 2010; bahwa karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 Nomor: 00009/201/08/734/10 tanggal 18 November 2010 telah batal maka secara otomatis Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-147/WPJ.29/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 Nomor: 00009/201/08/734/10 tanggal 18 November 2010, juga menjadi batal; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-147/WPJ.29/2012 tanggal 22 Februari 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 Nomor: 00009/201/08/734/10 tanggal 18 November 2010 atas nama: XXX, NPWP: YYY. |

