Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47173/PP/M.II/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2009 sebesar Rp.11.500.000,00;