Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46293/PP/M.VI/12/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46293/PP/M.VI/12/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp4.563.561.129,00;
Menurut Terbanding:bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 s.d Juni 2009 sebesar Rp 4.563.561.129,00 berdasarkan rekonsiliasi dengan biaya/neraca di SPT PPh Badan, terdapat selisih Obyek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp4.563.561.129,00;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 s.d Juni 2009 karena koreksi sebesar Rp4.563.561.129,00 tersebut bukan merupakan Obyek PPh Pasal 23, karena transaksi tersebut berupa pembelian material, alokasi pengobatan, perumahan, pemeliharaan, perbaikan jalan dan reparasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 s.d Juni 2009 sebesar Rp 4.563.561.129,00 berdasarkan rekonsiliasi dengan biaya/neraca di SPT PPh Badan.

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, antara Pemohon Banding dan Terbanding telah dilakukan uji bukti atas dokumen-dokumen yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding, yaitu general ledger dan ekualisasi objek PPh Pasal 23 Tahun 2008 sesuai dengan KKP.

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti/data pendukung, dokumen dasar dan bukti terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 s.d Juni 2009 sebesar Rp 4.563.561.129,00 tersebut terkait dengan biaya yang terdapat dalam akun-akun sebagai berikut :


2150516 – COG – Vehicles sebesar Rp1.795.218.262,00,-
3530120 – Legal Fees sebesar Rp19.013.515,00,-
3530910 – Other Profesional Fee sebesar Rp 2.344.000,00,
3360140 – MV Expense – Service, Repair & Maintenance sebesar Rp 592.442.782,00,-
Aset dalam penyelesaian sebesar Rp2.115.626.679. Biaya yang dikoreksi ini merupakan biaya perbaikan prasarana di lingkungan perkebunan termasuk pembelian spare part dan material. 
namun atas biaya-biaya tersebut, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen-dokumen pendukungnya yang dinyatakan pada saat proses uji kebenaran material dan juga dalam persidangan bahwa Pemohon Banding belum dapat mengumpulkan bukti-bukti dasar.

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung permohonan bandingnya, sehingga Majelis memutuskan Koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 s.d Juni 2009 Rp4.563.561.129,00 tetap dipertahankan.
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Memutuskan:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1215/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 s.d Juli 2009 Nomor : 00107/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010.