Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46246/PP/M.IV/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46246/PP/M.IV/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak   :2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00030/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011;
Menurut Terbanding:bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-965/WPJ.29/2012 diterbitkan pada tanggal 25 September 2012 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 26 September 2012 sedangkan Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 178/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan;
Menurut Pemohon:bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-965/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 Oktober 2012 berdasarkan tanda terima internal perusahaan Pemohon Banding;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Surat Banding Nomor: 178/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 September 2012;bahwa menurut keterangan Pemohon Banding di dalam persidangan dinyatakan bahwa Pemohon Banding menerima Keputusan Terbanding tersebut pada tanggal 9 Oktober 2012 berdasarkan bukti tanda terima dari internal perusahaan dan tidak ada bukti lain yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaaan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:Angka 11Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.Angka 12Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Tanda Terima Kiriman Barang dari Pos Indonesia dengan Nomor Barcode : XXXXXXXXXXX diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-965/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012 dikirimkan pada tanggal 26 September 2012;bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap AFG Indonesia Online Status Kiriman Terbukukan, hasil pelacakan kiriman adalah:
No.Kiriman/BarcodeLokasiStatusTanggal StatusKeterangan
XXXXXXXXXXXPalangkarayaProsesKirim27 September 2012Jam 12:23:59Ke Kantor:Maliku 73573
bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Banding Nomor: 178/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-965/WPJ.29/2012 diterbitkan pada tanggal 25 September 2012 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 26 September 2012;bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat jangka waktu pengajuan banding dihitung dari tanggal 26 September 2012 sampai dengan tanggal 28 Desember 2012 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan tidak terbukti bahwa tidak dipenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;bahwa Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 178/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
Menimbang:bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Memperhatikan:Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-965/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00030/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, tidak dapat diterima;