bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-099908.15/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019 jo. Putusan Nomor Pu