Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3187/B/PK/Pjk/2020


PUTUSAN

Nomor 3187/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5558/PJ/2019, tanggal 9 Desember 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan
PT QWE, TBK., Beralamat di Gedung RTY II Lantai X-X dan XX-X0, Jalan ASD Kavling XX-XX Karet, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh FGH dan JKL, selaku Para Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, S.H., M.Hum., kewarganegaraan Indonesia, dan kawankawan, para Advokat pada Kantor Advokat VBN & Partners, Advocates/Solicitors, beralamat di Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/2020, tanggal 3 Februari 2020;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-115706.35/2011/PP/M.VB Tahun 2019, tanggal 24 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding ini, sehingga pajak yang terutang menjadi sebagai berikut:

UraianSPT PPh Badan
Rp
Penghasilan Kena Pajak1.923.489.694
PPh Pasal 23/26 Final yang terutang141.802.084
Kredit Pajak141.802.084
PPh kurang (lebih) dibayar
Sanksi Administrasi
Jumlah PPh yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 September 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-115706.35/2011/PP/M.VB Tahun 2019, tanggal 24 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00583/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 26 Mei 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00028/245/11/091/16 tanggal 11 Mei 2016 Masa Pajak Agustus 2011, atas nama PT QWE, Tbk., NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, alamat Gedung RTY II Lantai X-X dan XX-X0, Jalan ASD Kavling XX-XX Karet, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 1.923.489.694
Pajak yang terutangRp    141.802.084
Kredit PajakRp    141.802.084
Pajak yang masih harus dibayarRp                      0

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115706.35/2011/PP/M.VB Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115706.35/2011/PP/M.VB Tahun 2019 tanggal 24 September 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3.Dengan mengadili sendiri:
3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00583/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 26 Mei 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00028/245/11/091/16 tanggal 11 Mei 2016 Masa Pajak Agustus 2011, atas nama PT QWE, Tbk., NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, alamat Gedung RTY II Lantai X-X dan XX-X0, Jalan ASD Kavling XX-XX Karet, Jakarta Selatan adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00028/245/11/091/16 tanggal 11 Mei 2016 Masa Pajak Agustus 2011, atas nama PT QWE, Tbk., NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, alamat Gedung RTY II Lantai X-X dan XX-X0, Jalan ASD Kavling XX-XX Karet, Jakarta Selatan adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Februari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00583/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 26 Mei 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00028/245/11/091/16 tanggal 11 Mei 2016 Masa Pajak Agustus 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a.Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Transaksi dengan MasterCard International sebesar Rp991.552.770,00; dan Koreksi atas Transaksi dengan Visa Worldwide Pte, Ltd. sebesar Rp629.515.362,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi atas Transaksi dengan MasterCard International sebesar Rp991.552.770,00; dan Koreksi atas Transaksi dengan NKO Pte, Ltd. sebesar Rp629.515.362,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenuaian kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam sistem perpajakan di Indonesia, dimana UU KUP merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) dalam bidang adminstrasi perpajakan dan telah pula dilakukannya apa yang telah digariskan yang sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum administrasi perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena dengan disampaikannya COD dari Visa dan Mastercard maka terbukti domisili dari Visa dan Mastercard adalah di Amerika Serikat, sehingga tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika karena hak pemajakannya ada dan berada pada yurisdiksi negara Amerika Serikat dan bukan merupakan objek PPh Pasal 26, sedangkan atas pembayaran ke Mastercard International tidak ada kaitannya dengan royalti. Lagi pula atas transaksi tersebut telah dilakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 dan PPN JLN-nya berdasarkan fasilitas perpajakan tax treaty dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 8 ayat (1) P3B Indonesia – Amerika Serikat juncto Pasal 4, Pasal 9 dan Pasal 13 berikut Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juncto Article 27 ViennaConvention juncto Pasal 38 International Court of Justice;
b.Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan PajakRp 1.923.489.694Pajak yang terutangRp    141.802.084Kredit PajakRp    141.802.084Pajak yang masih harus dibayarRp                      0

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H.,C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp        6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp      10.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.484.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00
 

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X